Restorative Justice: Langkah Kejaksaan Agung Menuju Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan
.jpg)


