Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 (tujuh) pengajuan permohonan penyelesaian perkara



