LDberita.id - Batubara, Slogan "Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat" yang selalu dibanggakan Kepolisian Republik Indonesia kini bagai pajangan di dinding Polres Batu Bara. Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 24 Februari 2025, hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Muhammad Yusuf, terduga pelaku asusila terhadap Aqila (13), warga Dusun III, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, masih bebas berkeliaran. Korban yang masih di bawah umur harus menanggung trauma hebat setiap kali berpapasan di jalan dengan pelaku.
Padahal, perlindungan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Dalam Pasal 59 disebutkan, "Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual." Bahkan, dalam Pasal 76D dinyatakan dengan jelas:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan sanksinya diatur dalam Pasal 81 ayat (1):
"Setiap orang yang melanggar Pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah.
"Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat."
Santi, ibu korban, dengan getir berkata, "Jargon melindungi dan mengayomi masyarakat ternyata hanya cocok dipasang di baliho, bukan untuk anak saya. ujarnya, Jumat (27/6/2025),
Kalau benar polisi melindungi rakyat, kenapa anak saya dibiarkan ketemu pelaku di jalan setiap hari, Bukankah tugas polisi itu jelas, bukan hanya razia knalpot dan selfie di media sosial.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2025/SPKT/RES.BATUBARA/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Februari 2025, tak ubahnya sekadar formalitas. Sudah hampir lima bulan berlalu, masyarakat Batu Bara pun dibuat bertanya-tanya." Apakah hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada pelaku bejat yang "kebetulan" punya kenalan.
Ketika penegakan hukum lambat, bukan hanya korban yang terluka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut runtuh.
Kini, masyarakat menunggu, apakah Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson Doly H.H. Nainggolan, SH, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, SIK, MH, MSc, berani membuktikan jargon "Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat" itu nyata, atau sekadar slogan kosong demi pencitraan.
Santi hanya ingin satu keadilan untuk anaknya. Karena bagi korban, setiap hari berpapasan dengan pelaku bukan sekadar ketakutantapi luka yang terus menganga dan menghancurkan masa depan anaknya. (tim)
.jpg)





