Hukum

Eks Kapolres dan Mahasiswi Didakwa Perkosa Anak 5 Tahun, Sidang Perdana Digelar Tertutup

post-img
Foto : Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perdagangan manusia, Senin (30/6/2025)

LDberita.id - Kupang, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perdagangan manusia, Senin (30/6/2025),

Terdakwa pertama adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan terdakwa kedua seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.

Jaksa mendakwa Fajar telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak di bawah umur, salah satunya baru berusia 5 tahun, di sejumlah hotel di Kota Kupang. Tindakannya terekam lewat ponsel pribadi dan direkrut melalui aplikasi online.

Sementara itu, Fani diduga menjadi perantara sekaligus pelaku perdagangan anak. Ia membawa langsung korban 5 tahun ke hotel tempat Fajar menunggu, usai membujuk korban dengan pakaian dan jalan-jalan, serta menerima imbalan Rp3 juta.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis: Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU ITE, serta Undang-Undang Perdagangan Orang. Sidang dilakukan tertutup demi melindungi identitas anak korban.

Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gd Agung Parnata menunda sidang Fajar ke 7 Juli 2025 untuk pembacaan eksepsi, sedangkan sidang Fani dilanjutkan 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan berpihak pada korban. Kejaksaan juga menggandeng LPSK guna memastikan pemulihan hak korban, termasuk restitusi." tandasnya. (Js)

Berita Terkait