Hukum

Kejaksaan Dukung Penuh Pembaruan KUHAP, Tekankan Sistem Peradilan yang Adil dan Berintegritas

post-img
Foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam proses pembaruan hukum acara pidana nasional yang telah dinanti selama lebih dari empat dekade. Senin (23/6).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan dalam menyusun DIM RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.

“Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas,” ujar ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyoroti pentingnya prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu menciptakan pola hubungan yang sinergis dan proporsional antar lembaga, guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Sinergi dan hubungan yang proporsional antar subsistem peradilan adalah fondasi bagi proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjalankan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara transparan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Hal ini, menurutnya, untuk memastikan bahwa RUU KUHAP memenuhi prinsip kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, kesesuaian materi muatan, serta keterlibatan masyarakat secara luas.

RUU KUHAP juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta menjamin bahwa setiap proses peradilan dari penyidikan hingga eksekusi - dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Penandatanganan DIM ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mencerminkan masukan, kajian mendalam, dan aspirasi dari berbagai pihak. DIM ini akan menjadi dasar pembahasan bersama Komisi III DPR RI dalam proses legislasi selanjutnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham.

Di akhir sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan media massa untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU KUHAP. Ia berharap semangat kebersamaan antara Pemerintah dan DPR dapat melahirkan KUHAP yang modern dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait