Hukum

JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Skandal Chromebook Rp9 Triliun Kian Terkuak

post-img
Foto : Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (13/5/2026)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sidang yang digelar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (13/5/2026),

JPU menilai Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 9 tahun. JPU Roy Riady menyebut tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta dokumen hasil audit BPKP.

Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal, sehingga mengesampingkan pejabat resmi kementerian. Selain itu, JPU menyoroti dugaan konflik kepentingan antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa.

Menurut JPU, tanggung jawab pengelolaan anggaran digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, dan terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (Js)

Berita Terkait