Hukum

KPK dan Kejati Sumut Bangun Sinergitas Penyelamatan Aset Negara dari Pihak Swasta

post-img

LDberita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membangun sinergitas antar lembaga untuk penyelamatan aset negara dan penerimaan negara yang tersebar di masing-masing wilayah kerja kejaksaan.

Acara digelar melalui video conference (vidcon) yang dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakasaan Negeri se Sumut di Aula Kejatisu, Kamis (25/6/2020).

Satgas Wilayah I Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung, sedangkan dari Kejati Sumut dihadiri Wakil Kajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Mangasi Situmeang.
Pertemuan vidcon itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama KPK dan JAM Datun Kejagung tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang di gelar di Jakarta 14 April 2020 lalu, yang ditandatangani Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK dan Ferry Wibisono selaku JAM Datun Kejagung.

"Hari ini kita merealisasikan perjanjian kerjasama antara KPK dan Kejagung di tingkat lokal, dalam hal ini dengan jajaran Kejari se Kejati Sumut terkait penyelamatan aset yang tersebar di masing-masing Kejari dalam wilayah hukum Kejati Sumut," kata Kasatgas Wilayah I Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung. (od/dbr)

Berita Terkait