Hukum

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Informasi Desa ke Kejari Muba

post-img
Foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua orang tersangka, yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin

LDberita.id - Musi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua orang tersangka, yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua tersangka disangkakan melakukan Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa yang dilaksanakan DPMD Kabupaten Musi Banyuasin pada kurun waktu 2019–2023.

Seiring dengan dilaksanakannya Tahap II ini, para tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.

Dengan penyerahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan segala upaya yang menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). (Js)

Berita Terkait