LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk menggali fakta dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut. Rabu (9/9/2026),
Keenam saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni IH, selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang; MJ, wiraswasta sekaligus penjual ompreng; ET, staf BGN; AHMS, Direksi PT GSN; NTS, Direksi PT NGS; serta SSS dari PT TAFS.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik dan kelompok penerima manfaat. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi penting untuk memastikan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengungkap perkara.
Pemeriksaan enam saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai mekanisme tata kelola MBG serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. (Js)





