LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang sedang dalam proses hukum. Verifikasi ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Aset yang disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 2025 meliputi.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119, berlokasi di Kelurahan Lebak Gede atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis lainnya dengan SHGB Nomor 32, juga atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Kegiatan verifikasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, serta dihadiri oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum JAM PIDSUS, serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Sebagaimana diketahui, kedua aset tersebut sebelumnya telah disita dalam rangka penanganan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Pada akhir Juni 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola, diamankan, dan dipelihara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Emilwan Ridwan dalam sambutannya.
Verifikasi ini juga merupakan bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Langkah tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab negara untuk memastikan kelangsungan operasional PT OTM, yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat. Aspek sosial dan kesejahteraan karyawan juga menjadi pertimbangan utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Selain itu, tim penilai internal BPA turut dilibatkan untuk menaksir nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
"Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan.
Dengan adanya pengelolaan resmi, kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambah Emilwan.
Dengan adanya kegiatan verifikasi ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga mendukung upaya pemulihan kerugian negara secara optimal." tandasnya. (Js)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                