Batubara

Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batu Bara Terbongkar, 12 Terdakwa Dituntut hingga 7 Tahun Penjara

post-img
Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026)

LDberita.id - Batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026),

Para terdakwa terdiri dari penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam sejumlah proyek jalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Belanja Kabupaten (BKP).

Dalam dakwaan primair, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tertinggi diajukan kepada Muhammad Rizky Aulia, Rusli, dan Tamrin selaku PPK, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta. Sementara terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti bagi pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan jalan strategis di Kabupaten Batu Bara, di antaranya ruas Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, Pasir Putih–Sei Rakyat, Titi Putih–Pasir Permit, Kedai Sianam - Simpang Gambus, serta Tanjung Tiram–Batas Asahan.

Berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penuntutan, proyek-proyek dengan total nilai kontrak Rp43,78 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.063.017.452.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi berdampak pada kualitas jalan yang seharusnya mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Batu Bara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan publik. (Boy)

Berita Terkait