Hukum

Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Dapur SPPG

post-img
Foto : JAM PIDSUS menahan seorang pihak swasta dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai fantastis. Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, program yang seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan pejabat internal BGN tetap dinyatakan lolos meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga menjadi salah satu pihak yang mengendalikan yayasan-yayasan tersebut. Ia disebut memperoleh akses khusus dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

Tidak hanya itu, penyidik menduga titik dapur yang telah diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra program MBG. Modus yang digunakan antara lain dengan mengajukan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi riil yang akan digunakan.

Ketika ditemukan kendala administrasi maupun perubahan lokasi, GHS diduga memperoleh kemudahan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH.

Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status maupun pengembalian status sejumlah dapur SPPG yang berada di bawah yayasan yang dikendalikannya.

Lebih jauh, penyidik juga menduga adanya praktik suap dalam pengelolaan program tersebut. Setelah mengatur berbagai titik dapur SPPG, GHS diduga menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH. Dana tersebut disebut berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program nasional tersebut.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa program yang dirancang untuk meningkatkan gizi jutaan anak Indonesia tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan akses kekuasaan.

Negara dituntut memastikan setiap rupiah anggaran yang digelontorkan benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan bocor melalui praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik." tandasnya. (Js)

Berita Terkait