Batubara

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Pembiaran Aset Publik Rp2,8 Miliar

post-img
Foto : Koordinator FORMATSU, Rudy Harmoko, S.H

LDberita.id - Batubara, Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pembiaran terhadap pengelolaan Lapangan Sepak Bola Volume I GOR Kabupaten Batu Bara yang dibangun menggunakan anggaran daerah sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2023.

Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, S.H., mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data, dokumen, dan bukti pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Kami sedang melengkapi seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan agar laporan yang disampaikan nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara objektif oleh pihak berwenang," ujar Rudy, Selasa (16/6/2026),

Menurut Rudy, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aset yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dijaga, dimanfaatkan, dan dikelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan publik.

Formatsu menyoroti kondisi lapangan sepak bola yang berada di kawasan Kompleks Kantor Bupati Batu Bara. Fasilitas olahraga yang dibangun pada tahun 2023 tersebut, menurut mereka, diduga tidak lagi dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya sebagai sarana olahraga masyarakat.

Berdasarkan temuan lapangan yang diklaim Formatsu pada Juni 2026, terdapat aktivitas pengolahan tanah menggunakan alat berat di area lapangan yang diduga akan digunakan untuk penanaman ubi kayu. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset milik daerah yang dibangun dengan anggaran negara.

"Jika benar terjadi perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal itu patut menjadi perhatian publik karena menyangkut aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat," kata Rudy.

Secara normatif, pengelolaan aset daerah telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap barang milik daerah wajib dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset daerah digunakan secara optimal, diamankan, dipelihara, dan tidak mengalami penyalahgunaan yang dapat mengurangi nilai maupun manfaat aset bagi masyarakat.

Formatsu menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah lapangan olahraga, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang dibangun dari dana publik.

"Aset yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kondisi atau pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," ujar Rudy.

Melalui surat pengaduan bernomor 230/Dumas/DPP-F/VI/2026, Formatsu berencana meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan telaah terhadap dugaan pembiaran tersebut serta menelusuri apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan pengelolaan aset daerah, atau potensi kerugian keuangan negara.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan maupun putusan dari lembaga yang berwenang terkait adanya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi Bupati Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Formatsu. (tim)

Berita Terkait