Hukum

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

post-img
Foto : Tim Penyidik Jaksa Agung menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penahanan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi PT YAT untuk memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.

Penyidik menemukan indikasi bahwa pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, termasuk tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, AM diduga tetap melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mengamankan proyek tersebut.

Untuk memuluskan langkahnya, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE dan melakukan berbagai upaya pengondisian dalam proses pengadaan. Penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.

Tidak hanya itu, AM diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga dan spesifikasi kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, tersangka juga dikenakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Js)

Berita Terkait