Hukum

Kejati Sumsel Bongkar Skandal Distribusi Semen, Kerugian PT SB Tembus Rp74,3 Miliar

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022

LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Ketiga tersangka dimaksud yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.

Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pengembangan penyidikan menyimpulkan keterlibatan aktif yang bersangkutan, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pada 09 Februari 2026, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap DJ selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak menghadiri panggilan penyidik.

Hingga kini, 34 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
SOP Dilanggar, Distributor “Dipaksakan”

Penyidik mengungkap, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk, meskipun tidak melalui mekanisme seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Untuk melancarkan skema tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung, yang kemudian dijadikan sebagai jalur distribusi semen curah.

Sementara DP, yang juga menjabat Komisaris di anak usaha PT SB, diduga mengalihkan jaringan distribusi dan gudang semen agar dapat dimanfaatkan oleh PT KMM. Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen tanpa prosedur yang sah.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Meski piutang terus membengkak, MJ dan DP diduga tetap membuka plafon penebusan serta memberikan reschedule piutang berulang kali, bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sedikitnya Rp74,37 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana, pihak-pihak lain yang terlibat, serta langkah pemulihan kerugian keuangan negara." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait