Batubara, (LADANG BERITA)
393 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka S alaisa Ec (53) dilokasi pabrik Inalum pada April lalu, Rabu (13/5/20) dimusnahkan di Mapolres Batubara.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH, MH diwakili Kasat Res Narkoba AKP Henry David Tobing, SH.
Hadir pada acara tersebit perwakilan BNNK Batubara, perwakilan Dit Res Narkoba Polda Sumut, pwrwakilan Kejari Batubara dan tersangka.
Sebelum pemusnahan keaslian sabu terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Poldasu kemudian sabu seberat 393 gram dilebur kedalam air mendidih dan selanjutnya dimasukkan kedalam septik Tank.
Kasat Res Narkoba AKP Henry David Tobing kepada wartawan menjelaskan sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan bulan April 2020 dari tangan tersangka Ec warga Desa Suka Maju, Kec Tanjung Tiram, Batubara.
Tersangka ditangkap di lokasi pabrik peleburan PT Inalum, Kec Sei Suka", kataTobing.
Tersangka Ec kepada wartawan mengaku semula dirinya diamankan oleh petugas keamanan PT Inalum.
"Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang (sabu) tapi saya kesasar masuk pabrik PT Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke pihak kepolisian", aku tersangka. (od)
.jpg)





