LDberita.id - Papua, Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Di bawah komando Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin, SH., MH. dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nixon Mahuse, lembaga ini berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui pengembalian uang korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Pada Selasa (19/8/2025),
Kejati Papua menerima Rp10 miliar yang diserahkan oleh keluarga terpidana Yunus Wonda, Ketua Harian PB PON XX Papua. Uang ini merupakan bagian dari beban uang pengganti Rp61,25 miliar yang dibebankan kepadanya berdasarkan putusan pengadilan.
“Hari ini, Yunus Wonda dengan penuh kesadaran menyerahkan Rp10 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari kewajiban pembayaran kerugian negara sebesar Rp61.259.823.000,-,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse.
Rincian Kerugian Negara yang Dibebankan ke Yunus Wonda
1. Pinjaman panitia peresmian stadion: Rp17,8 miliar
2. Dana yang diserahkan ke KONI Pusat: Rp9,01 miliar
3. Dana operasional KH dan sekretariat: Rp32,34 miliar
4. Pembayaran tanah kepada Luther Patanduk: Rp2,1 miliar Total: Rp61,259,823,000,
Menurut Nixon, uang Rp10 miliar tersebut kini dititipkan di rekening sementara Kejati Papua sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian ini patut diapresiasi. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi,” tegasnya.
Kasus korupsi PON XX Papua 2021 bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp205,889 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dibebankan kepada empat terdakwa, dengan status tiga kasus telah inkracht dan satu perkara masih dalam proses banding.
Kejati Papua mencatat, hingga kini mereka telah berhasil mengamankan Rp33,73 miliar melalui penyitaan dan pengembalian uang negara, dengan rincian Tahun 2024: Rp15,6 miliar, Tahun 2025: Rp18,12 miliar. Meski begitu, jumlah ini masih jauh dari total kerugian negara yang fantastis.
Nixon Mahuse menegaskan bahwa langkah Yunus Wonda hendaknya menjadi preseden positif. “Kami berharap terdakwa lain juga mengikuti jejak ini dengan segera mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menekankan bahwa penanganan kasus korupsi PON XX Papua dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Pemulihan kerugian negara bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk kontribusi Kejati Papua dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor PNBP. Ini adalah tanggung jawab moral sekaligus hukum yang kami junjung tinggi,” tegas Hendrizal. (tim)
.jpg)





