Hukum

Kejaksaan RI Pulihkan Aset Negara, Setorkan Rp1,02 Triliun ke Kas Negara

post-img
Foto : Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang aset dan pemulihan keuangan negara senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang aset dan pemulihan keuangan negara senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026),

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan. Keadilan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Burhanuddin.

BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 berhasil mencatat tingkat keberhasilan lelang sebesar 94,48 persen. Dari 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.

Total nilai aset yang berhasil dilelang mencapai Rp997,73 miliar, meningkat Rp75,47 miliar dari nilai limit awal. Dari jumlah tersebut, Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan, sementara Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Kejaksaan RI melalui BPA juga berhasil menelusuri dan menyelamatkan aset milik terpidana kasus korupsi Edy Tansil senilai Rp82,68 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar serta sejumlah aset tanah dan bangunan di Jawa Barat dan Banten yang bernilai sekitar Rp30,99 miliar.

Dengan keberhasilan lelang dan penyelamatan aset tersebut, Kejaksaan RI menyerahkan total dana sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan untuk memperkuat kas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan dalam menelusuri dan memulihkan aset negara, termasuk aset Edy Tansil yang perkaranya telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat akan semakin baik,” ujar Purbaya.

Menutup acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terbangun. Ia berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset dapat berlangsung lebih cepat, sehingga nilai aset tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan secara lebih efisien. (Js)

Berita Terkait