LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tersangka AYS, pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026, pada Kamis (11/6/2026),
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 10 saksi, keterangan dua ahli, serta serangkaian pendalaman perkara yang dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam penyidikan terungkap, AYS diduga memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra Program MBG melalui kerja sama dengan SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengatur penempatan calon mitra pada titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), membatalkan pendaftaran yang telah disetujui, hingga memfasilitasi pendaftaran baru meski portal pendaftaran telah ditutup.
Selain itu, AYS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada SS. Dana tersebut diduga berasal dari calon mitra yang meminta bantuan agar dapat lolos dan menjadi bagian dari Program MBG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan kepentingan publik." tandasnya. (Js)





