LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026),
Pelimpahan tersebut menjadi penanda bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki tahap penuntutan.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT sepanjang periode 2016 hingga 2025.
Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Para tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan juncto ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang kembali menyoroti tata kelola sektor pertambangan nasional. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan dan diduga disalahgunakan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat ekonomi yang semestinya dinikmati masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik," pungkasnya. (Js)





