Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Banjarnegara, Ramlan S.E. bin Sihombing

post-img
Foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum. Kali ini, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Ramlan, S.E. bin Sihombing

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum.

Kali ini, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Ramlan, S.E. bin Sihombing, berhasil diamankan di kawasan Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (17/6/2025),

Penangkapan terhadap Ramlan dilakukan secara cermat dan tanpa perlawanan. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga Sekolah Dasar serta sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara untuk tahun anggaran 2011.

Ramlan, pria berusia 51 tahun kelahiran Jakarta pada 27 Juli 1974, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jl. Kampung Jembatan No. 49, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Ia merupakan warga negara Indonesia dan beragama Kristen.

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk Menyita uang tunai sebesar Rp274.352.000 dari tangan terpidana, Merampas uang tunai Rp274.351.636 untuk negara, Dan mengembalikan sisanya kepada terpidana.

Proses penangkapan Ramlan berjalan kondusif tanpa insiden berarti. Terpidana menunjukkan sikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI.

Usai penangkapan, ia langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa Agung RI, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satgas Intelijen SIRI dan menegaskan pentingnya eksekusi terhadap putusan pengadilan demi kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya pelarian hanya akan memperpanjang proses keadilan dan menambah beban moral serta sosial bagi para buronan.

"Saya meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau, memburu, dan mengeksekusi para buronan tanpa kompromi. Tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Kepada para buronan yang masih berkeliaran, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tegasnya

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata yang konsisten dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu." tandasnya. (Js)

Berita Terkait