Hukum

Formatsu Laporkan Dugaan Pembiaran Aset Daerah di Kejatisu, Ke Mana Pengawasan Bupati Batu Bara

post-img
Foto : Koordinator FORMATSU, Rudy Harmoko, SH

LDberita.id - Medan, Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pembiaran terhadap perubahan fungsi fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Batu Bara yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut tercatat dengan Nomor: 230/Dumas/DPP-F/VI/2026 dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada 17 Juni 2026.

Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi temuan pihaknya terkait kondisi lapangan sepak bola yang dibangun pada tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh organisasi tersebut, lapangan yang semula diperuntukkan sebagai sarana olahraga masyarakat diduga telah mengalami perubahan fungsi dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dengan tanaman ubi kayu.

Menurut Rudy, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya perubahan fisik lapangan, melainkan juga menyangkut aspek pengelolaan, pengamanan, dan pengawasan aset daerah yang dibiayai menggunakan uang rakyat.

"Publik berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun menggunakan APBD dapat berubah fungsi. Pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang mengelola lahan tersebut, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pengamanan aset daerah dijalankan oleh pemerintah," ujar Rudy.

Formatsu menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum mengingat lokasi lapangan berada di kawasan strategis milik pemerintah daerah dan tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya, Formatsu menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dilakukan pengamanan administratif, fisik, dan hukum, serta dijaga agar tidak mengalami kerusakan maupun penyalahgunaan.

Selain itu, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan aset publik yang tidak lagi berfungsi sesuai tujuan pembangunan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah dan manfaat yang diterima masyarakat dari proyek yang telah dibiayai oleh APBD.

Formatsu menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun demikian, organisasi tersebut meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, kelalaian dalam pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan potensi kerugian keuangan daerah.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, Formatsu meminta Kejati Sumut melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tersebut, termasuk pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumut untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi terkait penggunaan anggaran daerah yang telah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut," kata Rudy.

Kasus ini dinilai menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola aset daerah di Kabupaten Batu Bara. Pengamat tata kelola pemerintahan kerap menilai bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari realisasi proyek fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan manfaat aset yang telah dibangun.

Fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan dana publik sejatinya memiliki fungsi sosial yang penting, terutama sebagai sarana pembinaan generasi muda, pengembangan prestasi olahraga, dan ruang aktivitas masyarakat.

Apabila benar terjadi perubahan fungsi tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kondisi fisik lapangan, tetapi juga menyentuh prinsip akuntabilitas, efektivitas anggaran, dan perlindungan terhadap aset milik masyarakat.

Formatsu berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si., belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan Formatsu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Batubara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)

Berita Terkait