Hukum

Kejaksaan RI dan KPKNL Pulihkan Kerugian Negara, Lelang Empat Bidang Tanah Benny Tjokro

post-img
Foto : BPA Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang terhadap aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Benny Tjokrosaputro, berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa, 9 September 2025

LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara dari perkara korupsi kelas kakap. BPA Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang terhadap aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Benny Tjokrosaputro, berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa, 9 September 2025.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Melalui lelang aset ini, Kejaksaan RI berupaya maksimal agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dipulihkan.

1. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, dengan total luas ± 4.281 m² dari empat SHGB.

Nilai limit: Rp8,331 miliar

Uang jaminan: Rp4,165 miliar

2. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia di lokasi yang sama, dengan total luas ± 1.223 m² dari tiga SHGB.

Nilai limit: Rp2,681 miliar

Uang jaminan: Rp1,341 miliar

3. Satu bidang tanah kosong SHGB No. 1259 seluas 4.891 m² di Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.

Nilai limit: Rp6,461 miliar

Uang jaminan: Rp3,230 miliar

4. Satu bidang tanah kosong sebagian SHGB No. 15 seluas 1.435 m² di Jalan Perumahan Cikupa Asri.

Nilai limit: Rp2,930 miliar

Uang jaminan: Rp1,465 miliar

Proses lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melainkan melalui sistem penawaran terbuka (Open Bidding) secara daring di aplikasi e-Auction. Peserta dapat mengakses dan mengajukan penawaran melalui laman resmi: penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain: https://portal.lelang.go.id https://lelang.go.id

Berita Terkait