LDberita.id - Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Buronan tersebut diketahui bernama Asman Loliwu (72). Ia diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, terpidana juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.
Pembayaran uang pengganti tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan, sesuai amar putusan pengadilan.
Penangkapan terhadap Asman menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas putusan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan melalui proses eksekusi.
Saat diamankan, Asman Loliwu disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status sebagai buronan tidak serta-merta menghapus kewajiban seseorang untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah cepat terhadap para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
Upaya tersebut diperlukan guna memastikan proses eksekusi terhadap terpidana dapat segera dilaksanakan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Js)





