LDberita.id - Batubara, Rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Nanas Siam, Kecamatan Medang Deras/Pangkalan Dodek, Kabupaten Batu Bara, mulai memunculkan polemik agraria, persoalan mencuat setelah lahan sekitar 5.000 meter persegi yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan disebut telah dihibahkan.
sementara pihak Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah ulayat yang memiliki keterkaitan dengan hak waris keluarga kedatokan. katanya. Senin (7/9/2026),
Pihak Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan menyatakan tidak mempersoalkan program pembangunan yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat nelayan. Namun, mereka mempertanyakan proses pengalihan atau hibah lahan yang dinilai tidak pernah melibatkan pihak keluarga besar zuryat sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak historis atas tanah tersebut.
Ketua Yayasan Zuryat Setia Wangsa Pagurawan, Muhammad Ikhsan, ST, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penolakan terhadap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, melainkan pada kejelasan status hukum dan proses penguasaan tanah yang dijadikan lokasi pembangunan.
"Kami keluarga Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan tidak keberatan jika lahan tersebut memang digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Pagurawan. Tetapi jangan abaikan hak waris ulayat Kedatokan Setia Wangsa," tegas Ikhsan.
Menurutnya, pihak keluarga besar Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan terkait proses hibah lahan yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut, kata Ikhsan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menghibahkan tanah tersebut dan atas dasar alas hak apa proses hibah dilakukan.
"Kami tidak pernah diajak rembuk, berunding atau dimintai persetujuan. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan legalitas hibah lahan tersebut," ujarnya.
Ikhsan menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen sejarah, data serta peta adat yang menurut mereka berkaitan dengan wilayah Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan.
Dokumen tersebut, lanjut dia, akan menjadi bagian penting dalam upaya memperjuangkan hak yang mereka klaim sebagai hak waris ulayat.
"Kami memiliki data dan peta adat wilayah Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan. Semua dokumen tersebut akan kami siapkan apabila persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum," katanya.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan atau menyerahkan suatu bidang tanah untuk kepentingan pembangunan, terlebih apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurut Ikhsan, pembangunan untuk masyarakat memang penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
Pertanyakan Transparansi Pemerintah Daerah.
Pihak Zuryat meminta Pemkab Batu Bara membuka secara terang-benderang dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan maupun hibah lahan sekitar 5.000 meter persegi tersebut.
Termasuk di antaranya siapa pemegang hak atas tanah, bagaimana proses peralihannya, siapa yang menghibahkan, kepada siapa hibah diberikan, serta apakah seluruh pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah telah dilibatkan dalam proses tersebut.
"Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan hukum baru karena status tanahnya belum benar-benar clear and clean," kata Ikhsan.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menghambat pembangunan. Namun, pemerintah diminta tidak mengabaikan keberadaan masyarakat atau keluarga yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tersebut.
Siapkan Upaya Hukum
Jika persoalan tersebut tidak menemukan titik temu melalui musyawarah, keluarga besar Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Konsolidasi dokumen sejarah, data kepemilikan, serta pemetaan wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat disebut tengah dipersiapkan sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan melakukan upaya hukum penuh untuk mempertahankan apa yang kami yakini sebagai hak waris ulayat Kedatokan Setia Wangsa Pagurawan," tegasnya.
Meski demikian, pihak Zuryat tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan berharap pemerintah daerah tidak mengedepankan pendekatan sepihak.
Bagi mereka, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tetap dapat berjalan sepanjang persoalan hak atas tanah diselesaikan secara transparan, berdasarkan dokumen yang sah dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum.
"Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, kami mendukung. Tetapi hak waris ulayat jangan diabaikan. Mari dudukkan persoalan ini secara terbuka dan berdasarkan hukum," pungkas Muhammad Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, alas hak, serta mekanisme hibah lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut. (Boy)





