Batubara, (LADANG BERITA)
Polres Batubara kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batubara.
Setelah berhasil menyita 5 kg sabu dari dua orang tersangka asal Aceh pekan lalu, kini dua tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh Guanyiwang kembali diamankan.
Seorang tersangka asal Bagan Batu, Riau dan seorang asal Tebing Tinggi, Sumut ditangkap dan terhadap keduanya terpaksa dihadiahi timah panas.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis, SH,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH dalam pers reliesse, Senin (30/3/20) membenarkan penangkapan kedua tersangka. Mereka ditangkap dari loket pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota, Kec Lima Puluh, Batubara. Bersama keduanya disita 2 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (25/3/20) sekira pukul 22.00 Wib.
"Kedua tersangka terpaksa ditembak di kakinya karena melarikan diri ketika hendak di ringkus. Penangkapan kedua tersangka hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batubara", kata Kapolres.
Dijelaskan, dua tersangka masing masing BI alias Bembeng (37), warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung, Kec Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir, Riau. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah SS (39) warga Jalan Kutilang, Kel Bulian, Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Turut disita 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Menjawab wartawan, Kapolres Batubara menyatakan sindikat antar provinsi kali ini berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis (19/3/20) dengan barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan tersangka BI mengaku sabu berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu, Kec Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir Riau. Tersangka mengaku menerima upah masing masing Rp 10 juta.
Kedua tersangka yang diduga sudah melakoni bisnis tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (od)