LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, pada Jumat (8/08/2025),
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, kedua saksi yang diperiksa adalah.
1. ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, 2. WN, Vice President Production Operations PT Petronas Carigali Ketapang III, Ltd.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor minyak dan gas bumi memegang peranan vital dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan energi.
Hingga kini, Tim Penyidik JAM PIDSUS terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan mitra, demi memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku." tandasnya. (Js)
.jpg)





