Hukum

Kejaksaan RI Hadir untuk Rakyat: Semua laporan Pengaduan Akan Selalu Ditindaklanjuti

post-img
Foto : Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap segala bentuk laporan pengaduan masyarakat

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap segala bentuk laporan pengaduan masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk menepis anggapan adanya pembatasan atau penolakan laporan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (11/09/2025),

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Kejaksaan RI memiliki aturan baku mengenai pelayanan publik dan pengaduan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjadi dasar dalam setiap mekanisme penerimaan laporan.

Dalam pedoman tersebut, telah ditetapkan alur yang harus dilalui masyarakat ketika menyampaikan laporan, yaitu:

1. Mengisi buku tamu penerimaan pengaduan

2. Menyerahkan identitas diri (KTP)

3. Menyampaikan permasalahan atau aduan secara jelas

4. Menyerahkan bukti, berkas, atau dokumen pendukung

5. Menerima tanda bukti penerimaan laporan

6. Dokumentasi penerimaan laporan oleh petugas.

“Setiap laporan yang masuk akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hak masyarakat sebagai pelapor dijamin sepenuhnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Kejaksaan menekankan bahwa keterbukaan terhadap laporan masyarakat merupakan wujud komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Laporan masyarakat dinilai sebagai bagian penting dari pengawasan sosial serta sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Dengan adanya jaminan ini, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan umum.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan siap menerima setiap laporan dengan terbuka, tanpa diskriminasi, serta memastikan tindak lanjut yang profesional,” tambahnya.

Melalui pernyataan resmi ini, Kejaksaan RI berharap agar masyarakat tidak ragu menggunakan haknya dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Kejaksaan memastikan bahwa setiap laporan akan menjadi perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum." tandasnya. (Js)

Berita Terkait