Hukum

Kemanusiaan Diabaikan: Polres Batu Bara Tahan Ibu Menyusui, Bertentangan dengan KUHAP dan UU Anak

post-img
Foto : Komisioner KPAD Batu Bara, Ismail, SH, dan Nurizat, SH

LDberita.id - Batubara, Langkah Polres Batu Bara yang menahan seorang ibu muda bernama Khoirun Nisa alias Ica (20), warga Lingkungan X Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, menuai kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara.

Perempuan yang diketahui masih menyusui anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan itu ditahan tanpa mempertimbangkan kondisi anak yang sedang mengalami demam tinggi dan masih sangat bergantung secara fisik dan emosional pada ibunya.

Komisioner KPAD Batu Bara, Ismail, SH, menyebut tindakan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, sebagai keputusan yang tidak berprikemanusiaan dan melanggar konstitusi serta undang-undang nasional yang mengatur perlindungan terhadap hak anak dan perlakuan terhadap perempuan dalam proses peradilan pidana. ujar Ismail melaluhi pesan WhatsAppnya, pada Rabu (18/6/2025), malam.

"Kami mengecam keras tindakan ini. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal nurani. Seorang ibu dengan anak balita sakit seharusnya mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, apalagi ketika hukum sudah memberikan jalan melalui penangguhan penahanan,” ujar Ismail

Menurut Ismail, penahanan terhadap Ica tanpa mempertimbangkan kebutuhan anak balitanya bertentangan langsung dengan.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Pasal 28G ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, dan berhak memperoleh suaka dari perlakuan demikian.”

Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi atas UU Nomor 23 Tahun 2002, menyatakan secara tegas bahwa negara wajib melindungi hak-hak dasar anak dalam situasi apapun, termasuk ketika orang tuanya berhadapan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan Anak: Anak Tidak Boleh Dikorbankan karena Proses Hukum, dan Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 13 ayat (1) disebutkan.

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari: a. perlakuan yang tidak manusiawi; b. penelantaran; c. kekerasan; dan d. eksploitasi.”

Kemudian, dalam Pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi tertentu, termasuk anak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Artinya, bukan hanya ibu ini yang menjadi korban, tapi anaknya pun kini mengalami pelanggaran hak asasi yang dijamin konstitusi,” tegas Ismail.

Ismail juga menilai bahwa Polres Batu Bara telah menyalahgunakan kewenangan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa.

“Dalam rangka tugas pokok, Kepolisian RI berwenang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, KUHAP Pasal 31 menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, serta dapat disertai kewajiban lapor atau syarat lainnya.

“Jadi, tidak ada alasan hukum yang kuat bagi Polres Batu Bara untuk menolak permohonan penangguhan, apalagi jika mempertimbangkan kondisi kemanusiaan dan kepentingan terbaik anak,” tambah Ismail.

KPAD Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Batu Bara

Sebagai bentuk protes atas tindakan ini, KPAD Batu Bara berencana melaporkan peristiwa ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komnas HAM, serta meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolres Batu Bara yang dinilai mencederai citra humanis institusi Polri di tengah masyarakat Batu Bara, ucapnya

"Polri adalah institusi penegak hukum, bukan instrumen penindasan terhadap kelompok rentan. Bila hukum tidak mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan ibu yang tengah menyusui balitanya, maka hukum telah kehilangan arah moralnya,” pungkas Ismail.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan Ica. (tim)

Berita Terkait