LDBERITA.ID - JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Selasa (01/7/2025),
Pemeriksaan ini terkait Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Para saksi yang diperiksa antara lain:
WH, Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek, FH, Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020, MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, STD, General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, RS, Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020, IWT, Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek diduga menjadi lahan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak swasta penyedia perangkat teknologi. Penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak serta aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.
Langkah Kejaksaan Agung ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas nasional." tandasnya. (Js)
.jpg)





