LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 - 2023, persidangan berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (23/4/2026),
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alfian Nasution Mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina dituntut Pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Hanung Budya Yuktyanta Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dituntut, Pidana penjara selama 8 tahun Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Martin Haendra Nata Dituntut Pidana penjara selama 13 tahun Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar denda maupun uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional." tandasnya. (Js)
.jpg)




