Hukum

Kejati Sumsel Tahan PB, Eks Dirjen Kemenhub dalam Kasus Korupsi LRT Palembang

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI (2016–2017), dari Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang. Selasa (9/09/2025)

LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI (2016–2017), dari Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang. Selasa (9/09/2025),

PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan TA 2016–2020. Sebelumnya, ia juga divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dalam kasus korupsi proyek kereta Besitang–Langsa.

Dalam perkara LRT, PB diduga meminta PT Waskita Karya menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan teknis. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara PB menerima aliran dana dari sejumlah terpidana.

Empat terdakwa lain dalam perkara terpisah sudah divonis Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025, sementara PB segera diserahkan bersama barang bukti (Tahap II) ke Kejari Palembang untuk disidangkan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait