LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Senin (2/6/2025),
Tim Penyidik memeriksa enam orang saksi yang berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim teknis terkait pelaksanaan pengadaan bantuan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah
IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW, selaku PPK pada Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk TA 2020–2021, NN, selaku PPK Pengadaan Bantuan TIK pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah TA 2021, AF, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP TA 2020, SK, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP TA 2020, IS, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP TA 2020.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rangka mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pendidikan tersebut.
Program Digitalisasi Pendidikan dimaksud mencakup pengadaan perangkat TIK berupa laptop, proyektor, dan peralatan pendukung lainnya yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, program ini diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, independen, dan berkeadilan dalam rangka menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi." tutupnya. (Js)
.jpg)



