Batubara, (LADANG BERITA)
Kali ini Sat Narkoba Polres Batubara mencatat prestasi dengan tangkapan sabu terbesar sejak Polres Batubara berdiri.
5 Kg sabu berhasil ditemukan di dalam goni salak, Kamis (19/3/20), sekira pukul 14.15 Wib, di salah satu RM di Kec Lima Puluh, Kab Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH didampingi Kasat Narkoba AKP DB Tobing dalam press reliese, Senin (23/3/20) di Mapolres Batubara menjelaskan, kedua tersangka SN (30) dan AA (31) masing-masing warga Lhoksaumawe, Aceh sudah diintai sejak Januari lalu. 14 kali pengintaian gagal dan baru pada pengintaian ke 15 tersangka berhasil ditangkap.
Kedua tersangka merupakan penumpang salah satu bus umum antar provinsi tujuan Medan - Palembang yang menyaru seolah-olah pedagang salak.
Sayangnya modus tersangka terendus petugas bahkan gerak-gerik mereka tekah diuntit Timsus Narkoba Polres sejak kedua tersangka masih berada di Medan.
Dengan intelijen petugas yang cukup nalar serta didukung informasi yang meyakinkan, terhadap kedua tersangka baru dilakukan penggeledahan saat bus yang mereka tumpangi terparkir di sebuah RM di Lima Puluh.
5 Kg sabu yang dikemas dalam plastik bubuk teh China ditemukan petugas di dalam goni salak milik tersangka.
Dengan barang bukti 5 Kg sabu, kedua tersangkapun langsung diboyong ke Mapolres Batubara serta terhadap keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegus dan terukur.
Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 114 (2) jo pasal 113 (1) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka SN dan AA kepada wartawan mengakui 5 Kg sabu adalah miliknya yang dibawa dari Medan menuju Palembang.
Kedua tersangka yang masing-masing mengaku sudah mempunyai seorang anak tersebut mengakui aksi pidana peredaran narkoba jenis sabu baru pertama kali mereka lakukan.
Dengan bertopang tongkat akibat luka tembak pada bagian kakinya, kedua tersangka juga mengaku dari pekerjaan itu mendapat upah Rp 20 juta perorang. (od)
.jpg)





