LDberita.id - Batubara, Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batu Bara terus memicu gelombang kemarahan publik.
Dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SLS (Ketua MKKS SMK) dan MK (Ketua MKKS SMA), tertangkap tangan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan barang bukti Rp319 juta.
Dana tersebut diduga kuat dikumpulkan melalui pemotongan ilegal dari kepala sekolah se-Kabupaten Batu Bara.
Namun, publik menilai mustahil skema pemerasan dana BOS ini hanya melibatkan dua orang tersebut. Dugaan keterlibatan pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai semakin menguat.
Masyarakat kini mendesak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk segera menonaktifkan pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat, demi menjaga nama baik dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa Gubernur Bobby Nasution tidak boleh tinggal diam terhadap kasus ini.
Jika memang benar ada keterlibatan pejabat Cabdisdik dalam skandal pemotongan dana BOS, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menonaktifkan mereka dari jabatannya agar tidak ada upaya menghalangi penyelidikan.
“Gubernur Bobby Nasution harus segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi noda besar bagi dunia pendidikan Sumatera Utara dan mencoreng visi besar Indonesia Emas 2045," tegas Rudi. Kamis (27/03/2025).
"Jangan hanya berhenti pada dua Ketua MKKS! Ini kejahatan terstruktur yang diduga dikendalikan oleh pejabat di atasnya. Gubernur harus segera bersih-bersih.
Berdasarkan temuan sementara, pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh dua Ketua MKKS ini diduga merupakan bagian dari skema yang lebih besar.
Para kepala sekolah diduga dipaksa menyetor sejumlah uang dengan ancaman tertentu, yang kemungkinan besar diduga melibatkan oknum pejabat di Cabdisdik Wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai.
Masyarakat menduga bahwa dua Ketua MKKS hanyalah eksekutor lapangan, sementara otak utama dari skandal ini ada di tingkat pejabat yang lebih tinggi. Jika benar ada keterlibatan pejabat Cabdisdik, maka Kejatisu harus segera menetapkan mereka sebagai tersangka, ujarnya.
Kita berharap Kejatisu untuk mengusut keterlibatan pejabat Cabdisdik dalam skema pemotongan dana BOS, Melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dan siapa saja yang menerima setoran ilegal ini. Serta menindak semua pejabat yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan di tingkat provinsi.
“Kejatisu harus berani menyeret pejabat Cabdisdik jika memang terbukti terlibat, jangan ada yang kebal hukum dalam kasus ini," tegas Rudi.
Korupsi Dana BOS: Pelanggaran Berat UU Tipikor dan UU Pendidikan
Praktik pemotongan dana BOS ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas menyatakan bahwa dana pendidikan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu sekolah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana berat.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa koruptor dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juga secara khusus melarang pejabat publik melakukan pemerasan terhadap bawahannya.
Dengan adanya indikasi pemotongan dana BOS secara sistematis, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat, terutama jika terbukti adanya peran pejabat di Cabdisdik dalam skandal ini.
Gubernur Bobby Nasution Tidak Boleh Ragu dalam Pemberantasan Korupsi
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah berulang kali menyuarakan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara pada 8 Maret 2025, Bobby menegaskan bahwa Sumatera Utara harus terbebas dari korupsi, terutama di sektor pendidikan.
“Melalui semangat kolaborasi, mari kita wujudkan Sumatera Utara yang berkah, maju, dan berkelanjutan sehingga tercapai cita-cita besar kita bersama, Indonesia Emas 2045."
Namun, visi besar Gubernur Bobby Nasution akan menjadi sia-sia jika masih ada pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi di dunia pendidikan.
Untuk itu, Formatsu menegaskan bahwa dukungan terhadap kepemimpinan Bobby Nasution harus diwujudkan dengan tindakan nyata, menonaktifkan dan memproses hukum pejabat yang terlibat.
“Kalau Gubernur Bobby serius ingin membersihkan Sumut dari korupsi, maka mulailah dari dunia pendidikan. Nonaktifkan pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat, lalu biarkan hukum berjalan, jangan biarkan mafia pendidikan merusak generasi bangsa," tegas Rudi.
Kasus korupsi dana BOS di Batu Bara bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Jika pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat tetap dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara akan runtuh.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Gubernur Bobby Nasution untuk segera menonaktifkan pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat.
"Jangan hanya menangkap eksekutor di lapangan, Usut dalang utamanya, dan bersihkan Sumut dari korupsi di dunia pendidikan." Sumatera Utara Harus Bersih. Pendidikan Harus Bebas dari Korupsi." pungkasnya. (Boy)
.jpg)



