Batubara, (Ladang Berita)
Pada prinsipnya Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara (GEMKARA) tetap komitmen terhadap penegakan hukum, tidak mentolelir terhadap segala bentuk penyimpangan hukum dan peraturan.
Komitmen penegakan hukum itu termasuk tindakan penyimpangan oknum birokrasi pemerintahan. Ini dimaksudkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta terhindar dari praktik KKN.
Demikian pendapat umum Ketua PB GEMKARA Drs Khairul Muslim dalam reliese diterima wartawan, Sabtu (23/11).
Menurut Khairul, masyarakat yang melakukan koreksi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan managemen pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan sangat dibutuhkan.
Tujuannya adalah agar uang rakyat tidak dikorup.
Sepanjang lanjut Khairul, kritik yang dilakukan tidak menimbulkan fitnah sehingga merugikan pribadi oknum pejabat atau keluarganya apalagi dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
"Ada prinsip tranparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kegiatan atau proyek pembangunan. Ini sebagai wujud dari kepatuhan terhadap regulasi (peraturan) yang berlaku", tegas Khairul Muslim.
Diingatkannya, bila memang ada dugaan pelaksanaan proses pengadaan jasa dan tender proyek, ini tentunya menjadi domain atau komptensi aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan).
Sebenarnya sangat mudah menelusuri jika memang ada penyimpangan proyek karena ada proses, prosedur, mekanisme yang wajib dilalui setiap pelaksanaan proyek sampai akhirnya proyek itu selesai. "Masyarakat tinggal melaporkan dengan bukti-bukti yang ada", ungkapnya.
Menanggapi pembangunan pendopo rumah dinas Bupati Batubara bernilai Rp.678 juta yang berlokasi di komplek perumahan karyawan PT Inalum Tanjung Gadung, Kec Sei.Suka, GEMKARA memandang bahwa fasilitas kediaman (rumah dinas) resmi Bupati semestinya harus ada.
Saat ini kantor bupati yang representatif dan rumah dinas Bupati Batubara belum ada sejak Batubara dipimpin OK Arya Zulkarnain. Ini jelas merupakan kesalaham bupati dan anggota legislatif teradahulu.
Sehingga kita sangat prihatin dengan kondisi Batubara yang tidak memiliki kantor bupati dan rumah dinas bupati.
GENKARA menilai, pendopo yang dibangun di rumah kediaman sementara Bupati Batubara di Tanjung Gading sangat wajar karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan dan managemen Pemkab Batubara.
Kita bisa merasakan dengan kondisi rumah kediaman sementara Bupati saat ini (meminjam salah satu bangunan rumah karyawan PT Inalum).
"Ini sangat terpaksa dilakukan bupati Zahir karena situasi. Saya tahu betul pak bupati kita ini punya marwah. Namun karena situasi terpaksa dia lakukan. Lagipula rumah dinas sementara bupati saat ini sebenarnya dirasakan kurang memadai untuk menunjang kinerja,efektifitas, produktivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan", urai Khairul Muslim.
Sederhana saja sambung lagi, Pak Bupati beserta keluarga tentunya membutuhkan fasilitas kediaman yang cukup memadai, bukan meminta rumah dinas yang mewah. Apalagi saat ini bupati menguras pemikiran dan energi yang besar untuk memacu dan mempercepat pembangunan untuk kesejateraan masyarakat.
Jadi, GENKARA menilai pembangunan pendopo rumah dinas bupati bukan kebijakan yang kontra produktif, menghamburan uang rakyat. Ada kebutuhan sangat mendesak demi peningkatan pelayanan publik dalam pembangunan pendopo rumas dinas Bupati Batubara.
Persoalan ada tudingan mubazir karena pendopo dibangun di lokasi tanah tidak permanen milik pemerintah, menurut GEMKARA hal itu tergantung dari sudut pandang mana. Kalau kita berfikir jernih, tidak berfikir jelek pasti pembangunan pendopo itu sangat positif.
Kita harus mengetahui secara mendalam situasi psikologis, sosiologis dan keadaan pemerintahan Kabupaten Batubara sejak kepemimpinan Batubara ditinggalkan OK.Arya Zulkarnain.
Karenanya, GENKARA mendukung dan membeck-up tekad bupati Batubara Zahir untuk mempercepat pembangunan Kantor Bupati dan Kantor Pemerintahan Batubara yang representatif dalam satu lokasi strategis.
Gemkara minta kearifan kita semua.Jangan sampai ada gangguan terhadap program kebijakan bupati untuk membangun Batubara.
Kan ada evaluasi kinerja Pemkab Batubara dalam setahun yang dilakukan oleh institusi negara seperti legislatif, BPKP, BPK. Dan seterusnya jika memang ada temuan hukum maka menjadi kompetensi aparat penegak hukum.
Jadi,tunggu saja jangan membuat heboh membuat keruh suasana, membuat resah. Masyarakat Batubara mesti menjaga situasi sehingga investasi besar-besaran yang saat ini di Batubara dapat dinikmati masyarakat.
Sebagai lembaga yang berjuang mati-matian mendirikan Kabupaten Batubara, GEMKARA tidak mau dan tidak rela bila pembangunan teganganggu lantaran ada kepentingan tertentu dan sesaat.
Disisi lain GENKARA juga wajib mengawasi pembangunan itu agar tidak menyimpang dan merugikan rakyat.
Gemkara pasti melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan cara-cara santun, beradab dan bermartabat, pungkas Khairul Muslim. (red/od)
.jpg)





