Hukum

Perjalanan Dinas Fiktif Terungkap, Kejati Bengkulu Tahan Sekwan dan Bendahara Korupsi Anggaran 2024

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan usai penetapan status hukum, pada Selasa (8/7/2025)

LDberita.id - Bengkulu, Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan usai penetapan status hukum, pada Selasa (8/7/2025),

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif.

“Penetapan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-xx/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025,” ujar Ristianti.

Kelima tersangka masing-masing berinisial Er, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan); Dh, mantan Bendahara; Rz, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta dua staf bendahara yang turut berperan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga kuat telah melakukan sejumlah modus korupsi, di antaranya perjalanan dinas fiktif, mark-up dana perawatan kendaraan dinas, serta penggelembungan anggaran rumah tangga Sekretariat DPRD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan dewan diduga justru dikorupsi dan dinikmati secara pribadi.

“Selain memeriksa kelima tersangka, kami juga telah memanggil dan memeriksa lebih dari seratus saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak,” lanjut Ristianti.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yaitu beberapa ruangan di Sekretariat DPRD dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan unit telepon genggam, sejumlah hard disk, hingga perangkat elektronik lainnya.

Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penting dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Kejati Bengkulu memastikan seluruh bukti akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejati Bengkulu dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ristianti menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti melakukan korupsi demi menjaga kepercayaan publik serta menyelamatkan keuangan negara.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, tidak ada toleransi terhadap setiap pelaku korupsi,” tegas Ristianti.

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Bengkulu juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain jika di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan pihak lain." tandasnya. (tim)

Berita Terkait