Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba, Negara Rugi Rp13 Miliar

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele

LDberita.id - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka baru tersebut berinisial ET, yang saat itu menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) untuk periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.

Penetapan dan penahanan tersangka ET disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Rizaldi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution No. 1C, Kota Medan, Senin (2/2/2026).

Rizaldi menjelaskan, tersangka ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan penataan kawasan wisata unggulan nasional tersebut.

Dalam kapasitasnya, tersangka diduga tidak melaksanakan kewajiban pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga berdampak pada kegagalan mutu pekerjaan dan berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka ET,” ujar Rizaldi.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.

Dengan ditetapkannya ET sebagai tersangka, maka lingkaran pertanggungjawaban hukum dalam proyek KSPN Danau Toba TA 2022 kian mengerucut.

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ET berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut, Kasipenkum menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi. (Roy)

Berita Terkait