LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Desakan tersebut menguat seiring perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, bendahara telah dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor SP-230/L.2.32/Fd.2/08/2025.
Selain itu, Kejari Batu Bara juga menerbitkan surat Nomor B-2733/L.2.32/Fd.2/82025 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat tersebut, Anita Andriani dijadwalkan hadir pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, penyidik sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Print-01.A/L.2.32/Fd.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Penyidikan tersebut menyoroti realisasi dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770 Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara sebelumnya telah menyeret dan menetapkan kepala dinas aktif, mantan kepala dinas, serta pihak rekanan sebagai tersangka.
Namun, proses hukum dinilai belum menyentuh seluruh unsur yang memiliki peran strategis dalam mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menilai bahwa pemeriksaan saksi semata tidak cukup apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam alur administrasi dan keuangan.
“Kami meminta Kejari Batu Bara segera mengeluarkan sprindik baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Tahun 2022. Jika terdapat dugaan kuat keterlibatan, maka status hukum harus ditingkatkan secara profesional dan transparan,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, setiap pejabat memiliki fungsi dan tanggung jawab yang melekat secara hukum. Karena itu, apabila terjadi dugaan penyimpangan dana BTT, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada level tertentu saja.
Menurutnya, dalam perkara ini peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga Bendahara memiliki mata rantai tanggung jawab yang tidak terpisahkan.
Formatsu menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru akan menjadi indikator keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh.
Langkah tersebut juga dinilai penting guna memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus objektif dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran dan kewenangan dalam pengelolaan dana BTT. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga,” tutup Rudi. (tim)
.jpg)




