LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Pameran Kinerja Kejaksaan bertajuk Kejaksaan on The Spot 2025 serta program talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK) Menjawab, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Minggu (26/10/2025),
Kegiatan ini merupakan bagian dari publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Sementara itu, talkshow OM JAK Menjawab kali ini membahas topik aktual bertema “Pencegahan Judi Online di Masyarakat.
Program OM JAK Menjawab sendiri merupakan inovasi komunikasi publik Kejaksaan yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan cepat, modern, dan humanis. Melalui program ini, Kejaksaan berperan aktif sebagai garda terdepan penyampaian informasi publik sekaligus sarana pendidikan hukum bagi masyarakat luas.
Acara dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) selaku penyelenggara kegiatan yang dinilai berhasil mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat.
“Selama ini masih ada yang beranggapan bahwa tugas Kejaksaan hanya bersidang dan menangani perkara. Padahal lebih dari itu, Kejaksaan juga memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketentraman masyarakat,” ujar Reda.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan kini berupaya menghapus jarak dengan publik serta membangun komunikasi dua arah yang terbuka dan akuntabel.
“Jaksa bukan lagi sosok yang berada di menara gading, tetapi rekan yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan,” imbuhnya.
Pada sesi talkshow, hadir sebagai narasumber Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Rano Karno. Keduanya membahas isu judi online serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan mulai berlaku tahun 2026.
Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa KUHP baru akan membawa pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif ketimbang retributif, termasuk dalam penanganan kasus judi online.
“Penuntutan terhadap tindak pidana judi online akan dilakukan secara tegas dan berlapis sesuai peran serta kategori pelaku dalam jaringan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DK Jakarta, Rano Karno, atas nama Pemerintah Provinsi, mengapresiasi Kejaksaan atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilai mampu meningkatkan kedekatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi hukum dapat terjun langsung ke masyarakat, mengajak terutama generasi muda untuk menjalani gaya hidup positif melalui edukasi dan kegiatan sosial,” ujarnya.
Pameran ini juga menghadirkan berbagai booth layanan dan konsultasi hukum, pameran edukatif, serta hiburan rakyat, yang melibatkan kerja sama antara Pemprov DK Jakarta, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum DK Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., serta para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejati DK Jakarta, dan seluruh Kepala Kejari se-DK Jakarta beserta jajarannya. (Js)
.jpg)





