LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Penyerahan aset berlangsung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Senin (6/10/2025),
Disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, para menteri Kabinet Merah Putih, Kepala BPKP, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung.
Jaksa Agung menyebut, pengembalian aset ini merupakan hasil sinergi Kejaksaan Agung dan TNI dalam melacak serta menyita aset hasil kejahatan pertambangan timah ilegal. “Hari ini, negara berhasil mengambil kembali haknya yang dirampas oleh para pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.
Berdasarkan putusan pengadilan, aset yang telah dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp1,45 triliun, terdiri dari:
6 unit smelter beserta 108 alat berat dan 195 peralatan tambang;
680.687 kilogram logam timah;
22 bidang tanah seluas 238.848 m²; dan
1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.
Selain itu, aset lain yang akan dilelang untuk kas negara mencakup 52 kendaraan, 3,5 kilogram emas, serta 820 bidang tanah dengan luas total 10,9 juta m².
Kejaksaan juga telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp202 miliar, disertai mata uang asing seperti USD 2,99 juta, SGD 524 ribu, dan JPY 53 juta.
Saat ini, lima korporasi masih dalam proses penuntutan, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Jaksa Agung menegaskan, pengembalian aset ini bukan akhir, tetapi awal dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan nasional. “Sinergi antar lembaga harus terus dijaga demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. (Js)
.jpg)





