LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi. Selasa (1/09/2025),
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Sepuluh saksi tersebut terdiri dari pihak swasta maupun pejabat negara, yaitu:
1. PRA – Karyawan PT Google Indonesia.
2. DS – Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
3. HT – Direktur PT Bhineka Mentari Dimensi.
4. NVY – Karyawan PT Bhineka Mentari Dimensi.
5. KR – Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD Tahun Anggaran 2022.
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.
7. TR – Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek.
8. MWD – Plt. Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek.
9. TBR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2021 s.d. 2022.
10. LL – CEO PT Complus Sistem Solusi.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL. Kejaksaan Agung menegaskan, keterangan para saksi ini sangat penting untuk mengungkap mekanisme pengadaan dan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang diduga sarat penyimpangan.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang dilaksanakan sejak tahun 2019 hingga 2022 semestinya bertujuan mendukung transformasi pendidikan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa." tandasnya. (Js)
.jpg)





