Hukum

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp1,7 Miliar di Makassar

post-img
Foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (30/6)

LDBERITA.ID - Makassar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (30/6),

Terpidana yang ditangkap adalah Hj. Herni Damayanti, berusia 57 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Hj. Herni Damayanti sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/Pid.Sus/2023/PN.Nab tanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp627.579.610. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua bulan.

Penangkapan Hj. Herni Damayanti dilakukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO yang belum dieksekusi, demi memastikan kepastian hukum dan memberikan efek jera." tandasnya. (Js)

Berita Terkait