Hukum

Temuan BPK Dijadikan Alat, Nurizat Minta Publik Tak Tertipu Agenda Politik di Balik Demo

post-img
Foto : Ketua Satma BAPERA M. Nurizat Hutabarat, S.H

LDberita.id - Batubara, Ketua Satuan Mahasiswa Barisan Pemuda Nusantara (Satma BAPERA) Kabupaten Batu Bara, M. Nurizat Hutabarat, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya aksi demonstrasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Tahun Anggaran 2024. Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Menurut Nurizat, unjuk rasa yang dilakukan sejumlah LSM, termasuk Gerbrak, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI patut dicermati secara kritis, karena dinilai sarat dengan kepentingan politik dan tidak mencerminkan etika advokasi publik yang konstruktif.

“Temuan BPK adalah produk audit negara yang memiliki mekanisme tindak lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Harus ada ruang waktu untuk klarifikasi dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan langsung digiring ke ruang politisasi,” tegas Nurizat, Kamis (1/8/2025),

Nurizat mengingatkan bahwa semua pihak harus memahami substansi dari temuan BPK. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, entitas yang diperiksa diberi waktu 60 hari sejak diterimanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi BPK.

“Artinya, jika dalam 60 hari belum dilakukan pengembalian atau perbaikan administratif, barulah hal ini bisa dikategorikan sebagai potensi kerugian negara dan dilaporkan ke APH. Jadi, demonstrasi yang tergesa bisa menyesatkan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan akademik, Fahr Mahesa, pakar kebijakan publik Sumatera Utara, menyatakan bahwa demonstrasi yang tidak didasari data akurat dapat masuk dalam kategori abuse of public discourse atau penyalahgunaan ruang publik untuk tujuan politis.

“Ketika data mentah audit BPK dibawa ke ranah publik tanpa pemahaman konteks, maka kritik bisa berubah menjadi propaganda yang merusak,” ujarnya dalam seminar kebijakan keuangan publik tahun lalu.

Menurut kajian hukum keuangan negara, penting dibedakan antara “temuan administrasi” dan “indikasi tindak pidana.” Tidak semua kelebihan bayar serta-merta menjadi kasus korupsi. Prof. Dr. Suyatno, Guru Besar Hukum Administrasi Negara, menyebutkan bahwa banyak temuan BPK bersifat administratif, dan dapat diselesaikan tanpa proses pidana jika telah dikembalikan sesuai waktu.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa seseorang tidak serta-merta dapat dipidana karena kerugian negara yang timbul dari kesalahan administratif, kecuali terdapat unsur melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan negara seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Menanggapi hal ini, Nurizat meminta LSM Gerbrak untuk bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi setiap temuan BPK.

“Kita tidak anti-demo, tapi jangan jadikan demonstrasi sebagai alat tekanan politik. Apalagi jika dilakukan sebelum batas waktu klarifikasi dan pengembalian dana selesai. Itu sama saja dengan membunuh karakter tanpa proses hukum,” ujar Nurizat.

Ia juga mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), namun harus dijalankan dalam kerangka hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Nurizat berharap agar para mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum tetap kritis, namun cerdas dan santun dalam menyampaikan pendapat. Ia mendorong pendekatan yang berbasis pada dialog, pengaduan resmi, dan proses hukum formal.

“Kita ingin menegakkan keadilan, bukan memuaskan kepentingan sesaat. Kritis itu baik, tapi harus tetap elegan dan berbasis pada kebenaran, bukan asumsi,” tutupnya.

Kita tidak bermaksud menghalangi hak berekspresi, tetapi mendorong masyarakat sipil untuk memanfaatkan saluran-saluran yang benar dan konstitusional dalam memperjuangkan aspirasi." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait