LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527 (Rp1,3 triliun) pada tahap penuntutan, terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022, Penyitaan dilakukan terhadap dana titipan dari 12 korporasi yang kini berstatus terdakwa. Rabu (2/7/2025),
Kasus ini menjerat dua grup besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, yang diduga merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp5,8 triliun, rincian Terdakwa Korporasi di antaranya.
Grup Musim Mas, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, Grup Permata Hijau, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.
Kedua belas perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan hingga kini proses pemeriksaan kasasi masih berlangsung.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan analisis Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional ditaksir sebagai berikut.
Grup Musim Mas: Rp4,89 triliun, termasuk PT Musim Mas sebesar Rp1,43 triliun dan PT Intibenua Perkasatama Rp3,19 triliun.
Grup Permata Hijau: Rp937,56 miliar, termasuk PT Nagamas Palmoil Lestari Rp381,95 miliar dan PT Permata Hijau Palm Oleo Rp325,40 miliar.
Dari 12 korporasi terdakwa, enam perusahaan telah menitipkan dana pengganti kerugian negara, yaitu.
Musim Mas Group, PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666, Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp53,07 miliar, PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34,69 miliar, PT Nubika Jaya, Rp13,77 miliar, PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76,40 miliar, PT Permata Hijau Sawit: Rp8,50 miliar
Total dana titipan mencapai Rp1,374 triliun, yang seluruhnya telah disimpan pada rekening penampungan (RPL) JAM PIDSUS di Bank BRI.
Jaksa Penuntut Umum telah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing.
PT Musim Mas: Rp1,18 triliun (Penetapan No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, 25 Juni 2025), Permata Hijau Group: Rp186,43 miliar (Penetapan No. 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, 25 Juni 2025)
Setelah disita, uang tersebut dimasukkan dalam tambahan memori kasasi. Jaksa berharap dana tersebut nantinya dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai kompensasi kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.
Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya maksimal memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat argumen hukum dalam proses kasasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi prioritas utama, di samping penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai telah merugikan perekonomian nasional. (Js)
.jpg)





