LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri Batu Bara memusnahkan barang bukti dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Batu Bara. Rabu (18/2/2026),
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, unsur kepolisian, serta jajaran internal kejaksaan.
Dari total perkara tersebut, 80 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, 15 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), serta 4 perkara Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya. Dominasi kasus narkotika menjadi indikator kuat bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Batu Bara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, ganja 237,55 gram, 32 unit handphone, 35 bungkus dan 1 botol liquid Wukong, serta 4 mesin tembak ikan dan 2 mesin jackpot.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka, narkotika dihancurkan dengan dicampur cairan pembersih lalu diblender, handphone dirusak dengan palu, dan mesin judi dipotong menggunakan mesin pemotong besi hingga tak dapat digunakan kembali.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.
Pesannya jelas, setiap kejahatan yang telah divonis tidak hanya dihukum, tetapi juga dituntaskan hingga ke barang buktinya." tegasnya. (Boy)
.jpg)




