LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, Rabu (2/7/2025),
Empat tersangka tersebut yaitu RY (Kepala Cabang PT MB), AN (mantan Gubernur Sumsel), EH (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan AT (Direktur PT MB). Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde untuk mendukung Asian Games 2018. Proses pengadaan mitra BGS diduga tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan daerah, meruntuhkan bangunan cagar budaya, serta melibatkan aliran dana mencurigakan ke pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Satu tersangka, RY, langsung ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan. Sementara AN dan EH sedang menjalani hukuman perkara lain, dan AT diketahui berada di luar negeri serta telah dicekal.
Selain itu, penyidik menemukan bukti upaya menghalangi penyidikan dengan tawaran "pasang badan" senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti. Kejaksaan menegaskan akan mendalami keterlibatan pihak lain dan menindak tegas setiap upaya menghalangi penegakan hukum." tandasnya. (Js)
.jpg)



