Hukum

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Petinggi Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

post-img
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (1/7/2025)

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Senin (1/7/2025),

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.

Sebelumnya, pada Minggu (30/6), Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Tengah. Berikut rinciannya:

Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328, RT 5/RW 1, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Dari lokasi ini, Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang disimpan dalam dua pack plastik bening masing-masing berisi pecahan Rp100.000, dengan total senilai Rp2 miliar. Uang tersebut tertulis berasal dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, masing-masing tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo.
Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4, RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti yang relevan di lokasi ini.

PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. PT Multi Internasional Logistic di Jl. R.M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Dari serangkaian penggeledahan ini, seluruh barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Upaya hukum ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan perusahaan tekstil raksasa di tanah air.

Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait