Dana Desa Disunat, Masyarakat Dirugikan: Kejati Sumut Kembalikan Rp 3,5 Miliar ke Kas Negara
LDberita.id - Medan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa
.jpg)


