Sumut

Kejati Sumut Geledah Pelindo Belawan, Bongkar Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat berada di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan

LDberita.id - Medan, Langkah hukum tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP senilai Rp135,81 miliar. Tim Jaksa Penyidik menyasar kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan. Senin (11/8/2025),

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang diterbitkan Kepala Kejati Sumut, serta surat ketetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan.

Tim yang dikomandoi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry itu memeriksa ruangan-ruangan strategis di lantai 8 hingga basement gedung, mengincar dokumen-dokumen vital, arsip elektronik, dan bukti pendukung lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang menjadi sorotan publik ini merupakan kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019. Namun, indikasi penyimpangan ditemukan pada proses pembayaran hasil pekerjaan, yang disebut tidak sesuai aturan, sehingga hingga kini kedua kapal tunda tersebut diduga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan terukur.

“Tindakan ini sesuai Pasal 32 KUHAP. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak, baik dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta mendapatkan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pembayaran pekerjaan. Hingga kini, kapal-kapal tersebut belum beroperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Husairi menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Medan. Secara simultan, tim penyidik Kejati Sumut juga bergerak di Surabaya untuk menggeledah kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

“Kami menduga dokumen perencanaan, bukti pembayaran, hingga data elektronik terkait pengadaan kapal ini masih tersimpan di dua lokasi tersebut,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT ITS Tekno Sains Surabaya yang dilibatkan untuk audit teknis dan penghitungan fisik pembangunan kapal.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut kini tengah menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit BPKP tersebut akan menjadi dasar penentuan pihak yang paling bertanggung jawab.

Kejati Sumut memastikan, jika hasil perhitungan BPKP telah rampung, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan memakan waktu lama." tandasnya. (tim)

Berita Terkait